Januari 2nd, 2018 by Catur Budi Waluyo

Di indonesia perencanaan pita frekuensi jaringan telekomunikasi wideband akses pada sistem seluler ada beberapa yaitu Band Plan GSM-900, Band Plan GSM-1800, Band Plan 800MHz, Band Plan IMT-2000 (UMTS), Band Plan CDMA-850, Band Plan CDMA-450.

Masing-masing perencanaan pita tersebut mempunyai alokasi pita frekuensi yang diatur berdasarkan kebijakan dan perencanaan spektrum di indonesia. Alokasi frekuensi tersebut diatur didalam regulasi telekomunikasi berdasarkan Departemen Komunikasi dan informasi, Direktorat jenderal Pos dan Telekomunikasi yang terletak di Gedung Sapta Pesona,Lt 7 Jl Medan Merdeka Barat No. 17, Jakarta.

Contoh dari penggunaan regulasi telekomunikasi yaitu pada Band Plan seluler 450Mhz, pita tersebut banyak digunakan dalam HT, Taxi, two way radio dan , trunking oleh banyak penyelenggara instansi pemerintah, pertahanan keamanan, maupun radio konsesi (penyelenggara telekomunikasi khusus) untuk memudahkan kepentingan komunikasinya. sehingga agar manajemen frekuensi sesuai dan tidak tumpang tindih maka regulasi telekomunikasi adalah solusinya.

Band plan seluler 450 Mhz

Pada akhir tahun 1980-an, sistem telepon bergerak selular pertama kali dikenalkan adalah sistem NMT di pita frekuensi 470 MHz yang diselenggarakan oleh PT. Mobisel. Sebenarnya standar sistem NMT adalah di pita 450 MHz, yang saat itu tidak bisa diberikan karena dinilai relatif padat pengguna saat itu.

Di pita 450 MHz banyak digunakan untuk two way radio, HT, taxi, trunking oleh banyak penyelenggara instansi pemerintah, pertahanan keamanan, maupun radio konsesi (penyelenggara telekomunikasi khusus) untuk memudahkan kepentingan komunikasinya.

Pada bulan September 2005, ditandatangani SKB antara Depkominfo dan Dephan mengenai penggunaan frekuensi 450 MHz, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pita 438 – 450 MHz, 457.5 – 460 MHz, 467.5 -470 MHz (17 MHz) akan dialokasikan kepada kepentingan pertahanan (TNI)
  • Pita 450 – 457.5 MHz dan 460 – 467.5 MHz (FDD 7.5 MHz) akan digunakan untuk PT. Mobisel (th.2006 diganti nama menjadi PT. Sampurna Telekomunikasi Indonesia (STI) nasional untuk menyelenggarakan jaringan selular CDMA.
  • Pita 438-470 MHz ini digunakan banyak oleh sistem komunikasi dua arah (two way radio) maupun radio trunking, baik untuk kepentingan pemerintah maupun swasta.

Rencana penggunaan pita frekuesi eksklusif untuk kepentingan pertahanan pada pita 438 – 450 MHz, 457.5 – 460 MHz, 467.5 -470 MHz (17 MHz) dan pita 450 – 457.5 MHz dan 460 – 467.5 MHz (FDD 7.5 MHz) untuk kepentigan selular tersebut di atas memerlukan migrasi sejumlah pengguna signifikan eksisting di pita 438 – 470 MHz.

PITA FREKUENSI SELULAR CDMA 850 MHZ/1900 MHZ

Pada awal tahun 1990-an, telah diberikan lisensi penyelenggara telekomunikasi bergerak selular AMPS regional kepada Komselindo, Metrosel dan Telesera di pita 800 MHz sub band A (835-845 MHz dan 880 – 890 MHz).

Pada pertengahan 1990-an, telah diberikan lisensi penyelenggara telekomunikasi bergerak selular AMPS regional kepada Ratelindo (Bakrie) di pita 800 MHz sub band B (825-835 MHz dan 870 – 880 MHz) di daerah Jabotabek.

Pada perkembangannya sejak awal tahun 2000-an, semua penyelenggara selular AMPS beralih  ke teknologi CDMA secara bertahap. Pada sekitar tahun 2002, dengan alasan perlunya menaikkan teledensitas atas persetujuan kenaikan tarif, Telkom memperoleh izin WLL CDMA di 800 (di luar Jawa Barat, Banten, DKI) dan WLL CDMA 1900 di Jabar, Banten, DKI. Demikian pula Indosat diberikan izin yang sama, untuk persiapan duopoli penyelenggara PSTN lokal.

Kondisi awal izin penyelenggaran dan alokasi frekuensi FWA/selular CDMA 800 MHz / 1900 MHz di Indonesia sebelum tahun 2005 adalah sebagai berikut:

www.blog.calesmart.com

Kondisi awal izin penyelenggaran dan alokasi frekuensi FWA/selular CDMA 800 MHz / 1900 MHz di Indonesia sebelum tahun 2005

PITA FREKUENSI SELULAR GSM-900/1800 MHz DAN UMTS 2.1 GHz

Penyelenggaraan telepon bergerak selular (STBS) GSM mulai beroperasi sekitar pertengahan tahun 1990-an. Izin nasional diberikan kepada Telkomsel, Satelindo dan Excelkomindo di GSM- 900 MHz.

Pada sekitar tahun 1996 dilakuakan tender (beauty contest) izin penyelenggaraan DCS/GSM-1800 MHz sebesar 15 MHz FDD(pasangan kanal downlink dan uplink) untuk sejumlah daerah sesuai pembagian wilayah KSO (7 wilayah). Dari sejumlah operator yang menang lisensi tersebut, yang bisa bertahan hanyalah NTS (Natrindo) di Jawa Timur. NTS kemudian mengakuisisi pemegang lisensi lainnya di wilayah lain, sehingga menjadi penyelenggara nasional.

Akhir era 1990-an, ketiga operator GSM utama (Telkomsel, Indosat dan Excelcomindo) diberi tambahan alokasi frekuensi di GSM-1800 MHz, sehingga seluruh jumlah bandwidth GSM-900/1800 menjadi sama FDD 15 MHz.

Sekitar tahun 2002, atas dasar kompensasi terhadap terminasi dini hak eksklusifitas, pemerintah memberikan lisensi GSM-1800 terhadap Indosat dan Telkom. Telkom kemudian mengalihkannya kepada Telkomsel. Indosat mengembangkan sendiri layanan IM3. Sekitar tahun 2002-2003, Indosat membeli Satelindo termasuk layanan selularnya. Sehingga total alokasi GSM-900/1800 antara Indosat dan Telkomsel menjadi sama yaitu 2 x 30 MHz FDD.

Pada tahun 2004, Pemerintah melakukan tender (beauty contest) untuk penyelenggara GSM-1800 sebesar 2 x 15 MHz FDD dan UMTS (IMT-2000 core band) sebesar 2 x 10 MHz FDD dan 5 MHz TDD secara nasional, pemenangnya adalah CAC (Cyber Access Communications)  Pada tahun 2004, Pemerintah memberi lisensi UMTS (IMT-2000 core band) sebesar 2 x 10 MHz FDD dan 5 MHz TDD secara nasional kepada NTS.

Pada tahun 2005, CAC dibeli oleh Hutchison dan menjadi HCPC (Huchisson CPC), NTS dibeli oleh Maxis. Pada pertengahan tahun 2005, ketiga operator utama GSM-900/1800 (Indosat, Excelcomindo, Telkomsel) meminta izin kepada Pemerintah terhadap akses frekuensi kepada UMTS yang merupakan layanan masa depan untuk sistem GSM. Permasalahannya adalah bahwa pita frekuensi tambahan untuk UMTS/IMT-2000 memiliki potensi interferensi dengan sistem PCS-1900, sehingga diperlukan guard band maupun pita frekuensi yang terbuang percuma.

Pada bulan Juli 2005, Pemerintah memutuskan untuk melakukan penataan ulang pita frekuensi selular di pita 1.9 dan 2.1 GHz untuk menghindari interferensi antara sistem PCS-1900 dan IMT-2000 (UMTS) serta inefisiensi penggunaan frekuensi. Sehingga diputuskan untuk dilakukan migrasi penyelenggaaan PCS-1900 ke luar pita core- band IMT-2000 (UMTS).

Pada bulan Februari 2006 dilakukan  lelang pita UMTS 5 MHz FDD, diikuti hampir seluruh operator selular dan FWA.  Pada saat pendaftaran terdapat 7 penyelenggara yang mengikuti yaitu Telkom, Indosat, Excelcomindo, Telkomsel, Bakrie Telecom, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia / STI  (setelah mengakuisisi Mobisel) dan Kelompok Mobile-8. Kemudian STI dan Mobile-8 mundur, dan seleksi diikuti oleh lima penyelenggara lainnya. Seleksi dilakukan melalui metoda lelang sampul tertutup dua putaran (2nd round sealed bid auction), yang merupakan sejarah pertama kali dilakukan di Indonesia.

Objek seleksi adalah 1 atau 2 blok FDD 5 MHz IMT-2000 core band dengan wilayah cakupan nasional. Seleksi tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT. Telkomsel, PT. Excelcomindo Pratama dan PT. Indosat masing-masing 1 blok FDD 5 MHz, dengan harga blok terendah Rp. 160 Milyar. Harga blok terendah tersebut dijadikan referensi bagi pengenaan BHP up-front fee dan BHP Pita tahunan.

www.blog.calesmart.com

Penyelenggara jaringan bergerak selular GSM-900/1800 MHz dan UMTS 2.1 GHz di Indonesia

Posted in Artikel, Telekomunikasi Tagged with: , , , ,