www.blog.calesmart.com
November 23rd, 2017 by Catur Budi Waluyo

Selamat pagi sobat, pada kali ini saya akan berbagi artikel tentang pengenalan spektrum frekuensi yang saya baca dari ditjen postel. Akhir-akhir ini kita di hebohkan oleh promosi-promosi provider yang menjamin internet kencang dengan 4G. Sebenarnya jaringan 4G LTE ini dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan mobile internet di indonesia yang awalnya masih naik turun. Kebutuhan tersebut di tuntut cepat karena era sekarang layanan digital dan multimedia berkembang pesat. Tetapi layanan 4G tidak semulus yang dibayangkan kebayakan orang, banyak sekali kendala dalam penggunakan alokasi frekuensi yang sudah di atur yang dimana pengaturan alokasi frekuensi sebelumnya belum memperhatikan kebutuhan bandwidth dari masing-masing provider yang yang berlisensi.

Kecepatan layanan 4G tidak hanya dipengaruhi oleh infrastruktur melainkan juga frekuensi yang digunakan, sekarng ini beberapa provider masih menggunakan transmisi BTS ( Base Tranceiver Station ) dalam komunikasi backbonenya sehingga hal itu sangat berpengaruh terhadap kecepatan downstream nya yang secara teori hanya 100Mbps. Oleh karena itu, pemerintah menganjurkan setiap provider melakukan instalasi fiber optik untuk mengatasi akses infrastruktur yang lambat dan alokasi frekuensi yang terbatas.

Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang saat ini peminatnya semakin meningkat sementara jumlah ketersediaan spektrum tidak bertambah. Nilai strategis dari sumber daya alam terbatas ini bagi kepentingan nasional adalah untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas serta dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat suatu bangsa karena spektrum frekuensi radio bernilai ekonomis tinggi.

Spektrum frekuensi radio digunakan untuk bermacam-macam jasa komunikasi radio termasuk diantaranya komunikasi perorangan dan perusahaan, navigasi radio, komunikasi radio penerbangan dan maritim, penyiaran, keselamatan dan marabahaya, radio lokasi dan radio amatir. Spektrum frekuensi diatur dan di awasi oleh Ditjen postel. Apa itu ditjen postel?  Ditjen Postel singkatan dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dibawah pengawasan Departemen Komunikasi dan Informatika merupakan Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap Regulasi, Manajemen, Alokasi dan Penggunaan spektrum frekuensi radio. Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio merupakan salah satu Direktorat di lingkungan Ditjen Postel yang bertugas dan berwenang dalam melakukan kegiatan-kegiatan pokok yang diperlukan untuk menjamin pengalokasian dan penggunaan spektrum untuk jasa komunikasi radio secara efektif dan efisien.

Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi:

  1. Perencanaan dan koordinasi penggunaan frekuensi pada tingkat internasional, regional dan sub-regional.
  2. Penetapan dan pengelolaan spektrum dalam lingkup nasional; dan
  3. Monitoring dan pemecahan permasalahan interferensi frekuensi radio.

Prinsip Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio meliputi antara lain:

  1. Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio bersifat komprehensif, sistemik dan terpadu.
  2. Penerapan secara nasional mengacu kepada peraturan internasional ITU Radio Regulation (RR).
  3. Dikembangkan dalam aturan yang bersifat supra-nasional.
  4. Mampu mengakomodasikan kebutuhan masa depan.
  5. Berorientasi pada kesejahtaraan masyarakat yang didasarkan pada kebutuhan nasional dan mengikuti  perkembangan teknologi (yang selalu berkembang dan berkelanjutan).

Spektrum Frekuensi Radio sebagai Sumber Daya Alam terbatas harus dikelola secara efektif dan efisien, melalui:

  1. Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat dinamis dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
  2. Pengelolaan spektrum frekuensi radio secara sistematis dan didukung sistem informasi spektrum frekuensi radio yang akurat dan terkini.
  3. Pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio yang konsisten dan efektif.
  4. Regulasi yang bersifat antisipatif dan memberikan kepastian hukum.
  5. Kelembagaan pengelolaan spektrum frekuensi radio yang kuat, didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional serta prosedur dan sarana pengelolaan spektrum frekuensi radio yang memadai.

Kerangka umum pengaturan spektrum Frekuensi radio adalah sebagai berikut:

1. Internasional

  • World Radiocommunication Conference (WRC).
  • International Telecommunication Union (ITU).
  • Radio Regulation (RR). Asia Pacific Telecommunity (APT).
  • ASEAN Telecommunication Regulatory Council (ATRC).
  • Koordinasi Bilateral antar negara.

2. Nasional

  • Perundang-undangan tingkat Nasional.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi.
  • Peraturan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
  • Peraturan sektor lain yang terkait.

Status Kondisi Eksisting dalam Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggara Jaringan FWA dan Jaringan Bergerak Selular di Indonesia, antara lain:

  1. Penyelenggara selular/ FWA dengan standar teknologi CDMA, pada pita frekuensi 450 MHz, 850 MHz dan 1900 MHz.
  2. Penyelenggara selular dengan standar teknologi GSM / UMTS, di pita 900 MHz,  1800 MHz dan 2.1 GHz.

Road Map Industri Selular menuju 3G dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. GSM (2G) -> GPRS (2.5G) ->EDGE (2.5G+) (migrasi) -> WCDMA (overlay) -> HSPA ->LTE
  2. cdmaOne (2G) -> CDMA2000-1X (2.5G+)-> CDMA2000-1xEV-DO/DV (3G)-> LTE

Alokasi frekuensi dan standar penyelenggaraan selular di Indonesia dapat digambarkan secara ringkas sebagai berikut:

  1. GSM/GPRS/EDGE (900/1800 MHz)àWCDMA (1.9/2.1 GHz (IMT-2000))
  2. CDMA (450/800/1900 MHz)

Untuk perencanaan pita frekuensi jaringan telekomunikasi seluler dapat dilihat pada gambar berikut

www.blog.calesmart.com

Gambar Perencanaan pita frekuensi jaringan telekomunikasi seluler pada frekuensi GSM 900 dan GSM 1800

www.blog.calesmart.com

Gambar perencanaan pita frekuensi jaringan telekomunikasi pada UMTS dan CDMA

sekian dulu artikel pertama tentang alokasi penggunaan frekuensi, jika ada yang kurang mohon di tambahkan via comment ya sobat. 😉

 

Posted in Artikel, catatan, Telekomunikasi Tagged with: , , ,