Category: Telekomunikasi
November 27th, 2018 by Catur Budi Waluyo
Pada perkembangan teknologi kedirgantaraan, sekarang banyak pesawat tanpa awak yang digunakan dalam berbagai aplikasi kehidupan sehari-hari, baik dalam foto udara sampai pengiriman paket dalam e-commerce. Pesawat awak ini juga disebut dengan Unmanned Aerial Vehicle (UAV) yang juga digunakan dalam bidang telekomunikasi untuk membawa sistem komunikasi 4G LTE. Sistem pengendalian UAV bisa secara manual maupun dengan otomatis. Pengendalian manual dengan cara menggunakan Remote Control (RC) sebagai pengendali utama. Untuk memaksimalkan penerbangan pesawat UAV maka untuk meminimalisasi terjadinya Loss Contact maka pada penelitian ini membuat suatu perangkat yang digunakan untuk meningkatkan daya pancar tanpa mengubah frekuensi yang digunakan yaitu signal booster. Blok diagram signal booster dapat dilihat pada gambar 1.
Gambar 1. Blok diagram signal booster
Gambar skema Rangkaian
Berdasarkan gambar 1 dapat dilihat bahwa sinyal masukan di proses dengan menggunakan transistor 2SC930 pada blok pendorong dan penguat 1 kelas A, kemudian masuk ke transistor 2SC2053 penguat II kelas A dengan daya 1 watt dan melalui rangkaian penyesuai impedansi agar sinyal yang di kirimkan terjadi transfer daya maksimum setelah itu sinyal di proses oleh blok diagram penguat III kelas C dengan komponen yang digunakan transistor 2SC1971 setelah itu masuk blok diagram rangkaian penyesuai impedansi dengan keluaran daya maksimum 6 Watt dengan pengoperasian frekuensi cutoff 175MHz. Sedangkan skema rangkaian signal booster dapat dilihat pada gambar 2.
Gambar 2. Skema rangkaian signal booster
Tabel 1. Notasi dan nilai komponen yang digunakan
No |
Notasi |
Tipe |
Keterangan |
1 |
R1 |
Resistor |
68 kΩ |
2 |
R2,R4,R6 |
Resistor |
10KΩ |
3 |
R3 |
Resistor |
47KΩ |
4 |
R5 |
Resistor |
33KΩ |
5 |
L1, L2, L7, L10 |
Induktor |
5 lilit email 1 mm diameter 5 mm |
6 |
L3 |
Induktor |
6 lilit email 1 mm diameter 5 mm |
7 |
L4, L5 |
Induktor |
2 lilit email 1 mm diameter 6 mm |
8 |
L7 |
Induktor |
5 lilit email 1 mm diameter 6 mm |
9 |
L8 |
Induktor |
3 lilit email 1 mm diameter 6 mm |
10 |
L9 |
Induktor |
Toroida 10 lilit email 1 mm |
11 |
Q1, Q2 |
Transistor |
2SC930 |
12 |
Q3 |
Transistor |
2SC2053 |
13 |
Q4 |
Transistor |
2SC1971 |
14 |
RFC (R7 dan L6) |
– |
resistor 470 Ω dililit email 0,3 mm |
15 |
C1, C2, C3, C4, C10 |
Capasitor |
22 pF |
16 |
C6, C7, C8, C11, C12 |
Capasitor |
100 nF |
17 |
Trimmer1(C5) |
Capasitor |
up to 47 pF |
18 |
Trimmer2(C9) |
Capasitor |
up to 30 pF |
Hasil perancangan
Berdasarkan skema rangkaian pada gambar 2 nilai toleransi masing-masing setiap komponen dapat dilihat pada tabel 1. Setelah pembuatan skematik rangkaian langkah selanjutnya yaitu pembuatan Printed Circuit Board (PCB) rangkaian, untuk hasil pembuatan PCB. Untuk hasil akhir penyolderan dan proses cetak PCB dapat dilihat pada gambar 3.
Gambar 3. Hasil Penyolderan dan susunan komponen dari signal booster
Untuk hasil perancangan PCB dapat dilihat pada jurnal ini, semoga bermanfaat,
Posted in Elektronika, Telekomunikasi Tagged with: jangkauan, Remote Control, Signal Booster, UAV
Januari 2nd, 2018 by Catur Budi Waluyo
Di indonesia perencanaan pita frekuensi jaringan telekomunikasi wideband akses pada sistem seluler ada beberapa yaitu Band Plan GSM-900, Band Plan GSM-1800, Band Plan 800MHz, Band Plan IMT-2000 (UMTS), Band Plan CDMA-850, Band Plan CDMA-450.
Masing-masing perencanaan pita tersebut mempunyai alokasi pita frekuensi yang diatur berdasarkan kebijakan dan perencanaan spektrum di indonesia. Alokasi frekuensi tersebut diatur didalam regulasi telekomunikasi berdasarkan Departemen Komunikasi dan informasi, Direktorat jenderal Pos dan Telekomunikasi yang terletak di Gedung Sapta Pesona,Lt 7 Jl Medan Merdeka Barat No. 17, Jakarta.
Contoh dari penggunaan regulasi telekomunikasi yaitu pada Band Plan seluler 450Mhz, pita tersebut banyak digunakan dalam HT, Taxi, two way radio dan , trunking oleh banyak penyelenggara instansi pemerintah, pertahanan keamanan, maupun radio konsesi (penyelenggara telekomunikasi khusus) untuk memudahkan kepentingan komunikasinya. sehingga agar manajemen frekuensi sesuai dan tidak tumpang tindih maka regulasi telekomunikasi adalah solusinya.
Band plan seluler 450 Mhz
Pada akhir tahun 1980-an, sistem telepon bergerak selular pertama kali dikenalkan adalah sistem NMT di pita frekuensi 470 MHz yang diselenggarakan oleh PT. Mobisel. Sebenarnya standar sistem NMT adalah di pita 450 MHz, yang saat itu tidak bisa diberikan karena dinilai relatif padat pengguna saat itu.
Di pita 450 MHz banyak digunakan untuk two way radio, HT, taxi, trunking oleh banyak penyelenggara instansi pemerintah, pertahanan keamanan, maupun radio konsesi (penyelenggara telekomunikasi khusus) untuk memudahkan kepentingan komunikasinya.
Pada bulan September 2005, ditandatangani SKB antara Depkominfo dan Dephan mengenai penggunaan frekuensi 450 MHz, dengan rincian sebagai berikut:
- Pita 438 – 450 MHz, 457.5 – 460 MHz, 467.5 -470 MHz (17 MHz) akan dialokasikan kepada kepentingan pertahanan (TNI)
- Pita 450 – 457.5 MHz dan 460 – 467.5 MHz (FDD 7.5 MHz) akan digunakan untuk PT. Mobisel (th.2006 diganti nama menjadi PT. Sampurna Telekomunikasi Indonesia (STI) nasional untuk menyelenggarakan jaringan selular CDMA.
- Pita 438-470 MHz ini digunakan banyak oleh sistem komunikasi dua arah (two way radio) maupun radio trunking, baik untuk kepentingan pemerintah maupun swasta.
Rencana penggunaan pita frekuesi eksklusif untuk kepentingan pertahanan pada pita 438 – 450 MHz, 457.5 – 460 MHz, 467.5 -470 MHz (17 MHz) dan pita 450 – 457.5 MHz dan 460 – 467.5 MHz (FDD 7.5 MHz) untuk kepentigan selular tersebut di atas memerlukan migrasi sejumlah pengguna signifikan eksisting di pita 438 – 470 MHz.
PITA FREKUENSI SELULAR CDMA 850 MHZ/1900 MHZ
Pada awal tahun 1990-an, telah diberikan lisensi penyelenggara telekomunikasi bergerak selular AMPS regional kepada Komselindo, Metrosel dan Telesera di pita 800 MHz sub band A (835-845 MHz dan 880 – 890 MHz).
Pada pertengahan 1990-an, telah diberikan lisensi penyelenggara telekomunikasi bergerak selular AMPS regional kepada Ratelindo (Bakrie) di pita 800 MHz sub band B (825-835 MHz dan 870 – 880 MHz) di daerah Jabotabek.
Pada perkembangannya sejak awal tahun 2000-an, semua penyelenggara selular AMPS beralih ke teknologi CDMA secara bertahap. Pada sekitar tahun 2002, dengan alasan perlunya menaikkan teledensitas atas persetujuan kenaikan tarif, Telkom memperoleh izin WLL CDMA di 800 (di luar Jawa Barat, Banten, DKI) dan WLL CDMA 1900 di Jabar, Banten, DKI. Demikian pula Indosat diberikan izin yang sama, untuk persiapan duopoli penyelenggara PSTN lokal.
Kondisi awal izin penyelenggaran dan alokasi frekuensi FWA/selular CDMA 800 MHz / 1900 MHz di Indonesia sebelum tahun 2005 adalah sebagai berikut:
Kondisi awal izin penyelenggaran dan alokasi frekuensi FWA/selular CDMA 800 MHz / 1900 MHz di Indonesia sebelum tahun 2005
PITA FREKUENSI SELULAR GSM-900/1800 MHz DAN UMTS 2.1 GHz
Penyelenggaraan telepon bergerak selular (STBS) GSM mulai beroperasi sekitar pertengahan tahun 1990-an. Izin nasional diberikan kepada Telkomsel, Satelindo dan Excelkomindo di GSM- 900 MHz.
Pada sekitar tahun 1996 dilakuakan tender (beauty contest) izin penyelenggaraan DCS/GSM-1800 MHz sebesar 15 MHz FDD(pasangan kanal downlink dan uplink) untuk sejumlah daerah sesuai pembagian wilayah KSO (7 wilayah). Dari sejumlah operator yang menang lisensi tersebut, yang bisa bertahan hanyalah NTS (Natrindo) di Jawa Timur. NTS kemudian mengakuisisi pemegang lisensi lainnya di wilayah lain, sehingga menjadi penyelenggara nasional.
Akhir era 1990-an, ketiga operator GSM utama (Telkomsel, Indosat dan Excelcomindo) diberi tambahan alokasi frekuensi di GSM-1800 MHz, sehingga seluruh jumlah bandwidth GSM-900/1800 menjadi sama FDD 15 MHz.
Sekitar tahun 2002, atas dasar kompensasi terhadap terminasi dini hak eksklusifitas, pemerintah memberikan lisensi GSM-1800 terhadap Indosat dan Telkom. Telkom kemudian mengalihkannya kepada Telkomsel. Indosat mengembangkan sendiri layanan IM3. Sekitar tahun 2002-2003, Indosat membeli Satelindo termasuk layanan selularnya. Sehingga total alokasi GSM-900/1800 antara Indosat dan Telkomsel menjadi sama yaitu 2 x 30 MHz FDD.
Pada tahun 2004, Pemerintah melakukan tender (beauty contest) untuk penyelenggara GSM-1800 sebesar 2 x 15 MHz FDD dan UMTS (IMT-2000 core band) sebesar 2 x 10 MHz FDD dan 5 MHz TDD secara nasional, pemenangnya adalah CAC (Cyber Access Communications) Pada tahun 2004, Pemerintah memberi lisensi UMTS (IMT-2000 core band) sebesar 2 x 10 MHz FDD dan 5 MHz TDD secara nasional kepada NTS.
Pada tahun 2005, CAC dibeli oleh Hutchison dan menjadi HCPC (Huchisson CPC), NTS dibeli oleh Maxis. Pada pertengahan tahun 2005, ketiga operator utama GSM-900/1800 (Indosat, Excelcomindo, Telkomsel) meminta izin kepada Pemerintah terhadap akses frekuensi kepada UMTS yang merupakan layanan masa depan untuk sistem GSM. Permasalahannya adalah bahwa pita frekuensi tambahan untuk UMTS/IMT-2000 memiliki potensi interferensi dengan sistem PCS-1900, sehingga diperlukan guard band maupun pita frekuensi yang terbuang percuma.
Pada bulan Juli 2005, Pemerintah memutuskan untuk melakukan penataan ulang pita frekuensi selular di pita 1.9 dan 2.1 GHz untuk menghindari interferensi antara sistem PCS-1900 dan IMT-2000 (UMTS) serta inefisiensi penggunaan frekuensi. Sehingga diputuskan untuk dilakukan migrasi penyelenggaaan PCS-1900 ke luar pita core- band IMT-2000 (UMTS).
Pada bulan Februari 2006 dilakukan lelang pita UMTS 5 MHz FDD, diikuti hampir seluruh operator selular dan FWA. Pada saat pendaftaran terdapat 7 penyelenggara yang mengikuti yaitu Telkom, Indosat, Excelcomindo, Telkomsel, Bakrie Telecom, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia / STI (setelah mengakuisisi Mobisel) dan Kelompok Mobile-8. Kemudian STI dan Mobile-8 mundur, dan seleksi diikuti oleh lima penyelenggara lainnya. Seleksi dilakukan melalui metoda lelang sampul tertutup dua putaran (2nd round sealed bid auction), yang merupakan sejarah pertama kali dilakukan di Indonesia.
Objek seleksi adalah 1 atau 2 blok FDD 5 MHz IMT-2000 core band dengan wilayah cakupan nasional. Seleksi tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT. Telkomsel, PT. Excelcomindo Pratama dan PT. Indosat masing-masing 1 blok FDD 5 MHz, dengan harga blok terendah Rp. 160 Milyar. Harga blok terendah tersebut dijadikan referensi bagi pengenaan BHP up-front fee dan BHP Pita tahunan.
Penyelenggara jaringan bergerak selular GSM-900/1800 MHz dan UMTS 2.1 GHz di Indonesia
Posted in Artikel, Telekomunikasi Tagged with: CDMA, GSM, perencanaan pita, regulasi telekomunikasi, regulator
November 23rd, 2017 by Catur Budi Waluyo
Selamat pagi sobat, pada kali ini saya akan berbagi artikel tentang pengenalan spektrum frekuensi yang saya baca dari ditjen postel. Akhir-akhir ini kita di hebohkan oleh promosi-promosi provider yang menjamin internet kencang dengan 4G. Sebenarnya jaringan 4G LTE ini dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan mobile internet di indonesia yang awalnya masih naik turun. Kebutuhan tersebut di tuntut cepat karena era sekarang layanan digital dan multimedia berkembang pesat. Tetapi layanan 4G tidak semulus yang dibayangkan kebayakan orang, banyak sekali kendala dalam penggunakan alokasi frekuensi yang sudah di atur yang dimana pengaturan alokasi frekuensi sebelumnya belum memperhatikan kebutuhan bandwidth dari masing-masing provider yang yang berlisensi.
Kecepatan layanan 4G tidak hanya dipengaruhi oleh infrastruktur melainkan juga frekuensi yang digunakan, sekarng ini beberapa provider masih menggunakan transmisi BTS ( Base Tranceiver Station ) dalam komunikasi backbonenya sehingga hal itu sangat berpengaruh terhadap kecepatan downstream nya yang secara teori hanya 100Mbps. Oleh karena itu, pemerintah menganjurkan setiap provider melakukan instalasi fiber optik untuk mengatasi akses infrastruktur yang lambat dan alokasi frekuensi yang terbatas.
Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang saat ini peminatnya semakin meningkat sementara jumlah ketersediaan spektrum tidak bertambah. Nilai strategis dari sumber daya alam terbatas ini bagi kepentingan nasional adalah untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas serta dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat suatu bangsa karena spektrum frekuensi radio bernilai ekonomis tinggi.
Spektrum frekuensi radio digunakan untuk bermacam-macam jasa komunikasi radio termasuk diantaranya komunikasi perorangan dan perusahaan, navigasi radio, komunikasi radio penerbangan dan maritim, penyiaran, keselamatan dan marabahaya, radio lokasi dan radio amatir. Spektrum frekuensi diatur dan di awasi oleh Ditjen postel. Apa itu ditjen postel? Ditjen Postel singkatan dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dibawah pengawasan Departemen Komunikasi dan Informatika merupakan Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap Regulasi, Manajemen, Alokasi dan Penggunaan spektrum frekuensi radio. Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio merupakan salah satu Direktorat di lingkungan Ditjen Postel yang bertugas dan berwenang dalam melakukan kegiatan-kegiatan pokok yang diperlukan untuk menjamin pengalokasian dan penggunaan spektrum untuk jasa komunikasi radio secara efektif dan efisien.
Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi:
- Perencanaan dan koordinasi penggunaan frekuensi pada tingkat internasional, regional dan sub-regional.
- Penetapan dan pengelolaan spektrum dalam lingkup nasional; dan
- Monitoring dan pemecahan permasalahan interferensi frekuensi radio.
Prinsip Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio meliputi antara lain:
- Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio bersifat komprehensif, sistemik dan terpadu.
- Penerapan secara nasional mengacu kepada peraturan internasional ITU Radio Regulation (RR).
- Dikembangkan dalam aturan yang bersifat supra-nasional.
- Mampu mengakomodasikan kebutuhan masa depan.
- Berorientasi pada kesejahtaraan masyarakat yang didasarkan pada kebutuhan nasional dan mengikuti perkembangan teknologi (yang selalu berkembang dan berkelanjutan).
Spektrum Frekuensi Radio sebagai Sumber Daya Alam terbatas harus dikelola secara efektif dan efisien, melalui:
- Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat dinamis dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
- Pengelolaan spektrum frekuensi radio secara sistematis dan didukung sistem informasi spektrum frekuensi radio yang akurat dan terkini.
- Pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio yang konsisten dan efektif.
- Regulasi yang bersifat antisipatif dan memberikan kepastian hukum.
- Kelembagaan pengelolaan spektrum frekuensi radio yang kuat, didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional serta prosedur dan sarana pengelolaan spektrum frekuensi radio yang memadai.
Kerangka umum pengaturan spektrum Frekuensi radio adalah sebagai berikut:
1. Internasional
- World Radiocommunication Conference (WRC).
- International Telecommunication Union (ITU).
- Radio Regulation (RR). Asia Pacific Telecommunity (APT).
- ASEAN Telecommunication Regulatory Council (ATRC).
- Koordinasi Bilateral antar negara.
2. Nasional
- Perundang-undangan tingkat Nasional.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi.
- Peraturan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
- Peraturan sektor lain yang terkait.
Status Kondisi Eksisting dalam Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggara Jaringan FWA dan Jaringan Bergerak Selular di Indonesia, antara lain:
- Penyelenggara selular/ FWA dengan standar teknologi CDMA, pada pita frekuensi 450 MHz, 850 MHz dan 1900 MHz.
- Penyelenggara selular dengan standar teknologi GSM / UMTS, di pita 900 MHz, 1800 MHz dan 2.1 GHz.
Road Map Industri Selular menuju 3G dapat digambarkan sebagai berikut:
- GSM (2G) -> GPRS (2.5G) ->EDGE (2.5G+) (migrasi) -> WCDMA (overlay) -> HSPA ->LTE
- cdmaOne (2G) -> CDMA2000-1X (2.5G+)-> CDMA2000-1xEV-DO/DV (3G)-> LTE
Alokasi frekuensi dan standar penyelenggaraan selular di Indonesia dapat digambarkan secara ringkas sebagai berikut:
- GSM/GPRS/EDGE (900/1800 MHz)àWCDMA (1.9/2.1 GHz (IMT-2000))
- CDMA (450/800/1900 MHz)
Untuk perencanaan pita frekuensi jaringan telekomunikasi seluler dapat dilihat pada gambar berikut
Gambar Perencanaan pita frekuensi jaringan telekomunikasi seluler pada frekuensi GSM 900 dan GSM 1800
Gambar perencanaan pita frekuensi jaringan telekomunikasi pada UMTS dan CDMA
sekian dulu artikel pertama tentang alokasi penggunaan frekuensi, jika ada yang kurang mohon di tambahkan via comment ya sobat. 😉
Posted in Artikel, catatan, Telekomunikasi Tagged with: Alokasi spektrum, Depkominfo, Ditjen Postel, Spektrum Frekuensi
Oktober 11th, 2017 by Catur Budi Waluyo
selamat siang sobat blogger, pada kali ini saya akan berbagi tentang hasil penelitian saya tentang sistem komunikasi high altitude platform station, tahukah anda apa yang di maksud dengan sistem komunikasi high altitude platforms station? kalo belum tahu, bisa sobat baca disini. untuk menganalisa pada sistem komunikasi High Altitude Platform, sebaiknya di lakukan simulasi jangkauan sistem tersebut, supaya kita sudah mempunyai target dan rencana untuk jangkauan sistem komunikasi tersebut. pada sistem model kanal yang dianalisa dengan skenario pada posisi ketinggian h yang ditunjukkan pada gambar 1
Gambar 1 Parameter Geometri pada High Altitude Platform
Dimana pada gambar 1 parameter yang digunakan α adalah sudut elevasi pengguna (dalam derajat), h adalah tinggi dari sistem (dalam km), R adalah jari-jari bumi (6400 km),
Dengan mempertimbangkan kelengkungan bumi, jari-jari area yang diterima oleh user yang dinyatakan sebagai panjang AB dapat dihitung secara matematis dengan persamaan 1.
(Persamaan 1)
Dimana 2π setara dengan sudut 360° maka jari-jari area atau panjang AB dapat dilihat pada persamaan 2.
(Persamaan 2)
Untuk menghitung nilai β dapat dihitung secara matematis dengan prinsip perbandingan trigonometri yang ditunjukkan pada persamaan 3.
(Persamaan3)
Dengan sifat trigonometri dan persamaan 3 maka didapat persamaan 4.
(Persamaan4)
Berdasarkan persamaan 3 dan 4 maka didapat persamaan untuk mencari panjang AB seperti yang ditunjukkan pada persamaan 5.
(Persamaan 5)
Berdasarkan persamaan 5 maka dapat di simulasikan dengan ketinggian 20 km yang menghasilkan grafik pada gambar 2. Sehingga untuk menghitung diameter area cakupan dari HAP dapat dihitung dengan persamaan 6.
(Persamaan 6)
hasil simulasi dapat dilihat pada gambar 2.
Posted in Matlab, Publikasi, Telekomunikasi Tagged with: Geometri HAPs, HAPs, jangkauan, sudut elevasi
September 22nd, 2017 by Catur Budi Waluyo
Selamat siang sobat, pada kali ini saya ingin berbagi tentang VSWR, sebelumnya sobat sudah tahu belum VSWR itu apa? kalo belum ngerti apa itu VSWR bisa simak artikel ini ya, 😉
Pengertian
VSWR singkatan dari Voltage Standing Wave Ratio, VSWR ini terjadi ketika terdapat impedansi yang tidak sesuai antara satu alat dengan alat yang lain pada sistem Radio Frekuensi (RF) atau dengan istilah Unmatch atau tidak matching. Ketidaksesuaian impedansi bermakna bahwa impedansi alat yang satu dengan yang lain mempunyai perbedaan baik impedansi yang lebih kecil maupun yang lebih besar dari pada alat yang terhubung. Ketidaksesuaian ini menyebabkan sinyal RF yang terpantul dan kehilangan energi maju melalui sebuah sistem sehingga beberapa dayanya terpantulkan dan kembali ke pengirim. Persamaan VSWR sebagai berikut
Dimana Г merupakan koefisien refleksi. Harga koefisien refleksi ini dapat diketahui melalui persamaan berikut.
Keterangan : ZL = impedansi beban
Z0 = impedansi awal (impedansi sumber)
Cara pengukuran
Semakin kecil nilai VSWR yang mendekati nilai satu, semakin baik kesesuaian impedansi yang dimiliki sistem tersebut. Sebagai contoh VSWR dengan rasio 1,1 : 1 lebih baik daripada 1,4 : 1. Pengukuran VSWR 1 : 1 menunjukkan kesesuaian impedansi yang sempurna dan tidak ada tegangan gelombang berdiri akan muncul dalam path sinyal. Pengukuran VSWR dapat dilakukan dengan menggunakan SWR Meter seperti terlihat pada gambar berikut ini.
Nilai VSWR yang berlebihan dapat menyebabkan masalah yang serius dalam sirkuit RF. Pertama, penurunan amplitudo sinyal RF yang dikirim dan kedua adanya arus yang kembali (reverse) dapat merusak komponen sehingga dapat menjadikan transmitter terbakar.
Pengukuran dengan menggunakan power/SWR meter dilakukan dengan meghubungkan remote control dengan input dari power meter dan pada bagian output power meter dihubungkan dengan antena seperti pada skema pengujian pada gambar berikut ini.
bagi para sobat blogger yang sudah berpengalaman dalam dunia telkom bisa comment di bawah ini ya, kita berbagi-bagi ya, semoga bermanfaat,
Posted in Artikel, Telekomunikasi Tagged with: alat ukur, RF, VSWR
September 13th, 2017 by Catur Budi Waluyo
Selamat siang sobat, pada kali ini sobat bloger pernah dengar Jaringan telekomunikasi? Jaringan telekomunikasi yaitu suatu perangkat jaringan yang menghubungkan komunikasi 2 perangkat pada jarak jauh. Pada tingkatan layanan Quality of service (QoS) terdapat beberapa topologi yang digunakan dalam jaringan telekomunikasi, karena jenis topologi akan mempengaruhi kualitas dalam layanan kepada pelanggan, sehingga dalam dunia telekomunikasi, adanya keberadaan devisi optimalisasi sangat di perhatikan, karena jika segi perancangan dan optimalisasi sistem yang dimiliki tidak sesuai dengan standar dan kebijakan regulasi maka lambat laun akan di tinggalkan oleh pelanggan. Standar setiap provider mempunyai level yang berbeda, tetapi secara garis besar perancangan sistem komunikasi tetap memperhatikan kualitas dan kuantitas pengguna yang produktif 😉 ,
Nah pada kali ini saya bagikan topologi layanan pada jaringan telekomunikasi yang saya kutip dari catatan kuliah Sigit Haryadi “Grade of Service & Quality of Service Concept and Analysia/s” pada matakuliah Telecommunication Traffic Engineering Lecture Notes Chapter 5 Institut Teknologi Bandung.
- Topologi Jaringan FTTH ( Fiber to the Home)Gambar Topologi bisa anda download pada http://www.fiberoptictel.com/application-solution/basic-fttx- networks/page/3/ atau gambar dibawah ini.
- Topologi jaringan 2G
- Topologi User/data plane 2G-GSM,Gambar topologi User/data plane 2G-GSM bisa anda kunjungi pada http://ipcisco.com/evolution-from-2g-to-lte-part-1/
- Topologi User/data plane 2G-GPRS,GPRS (General Packet Radio Service )
Gambar topologi User/data plane 2G-GPRS bisa anda kunjungi pada http://ipcisco.com/evolution-from-2g-to-lte-part-2
- Topologi User/data plane 3G,Gambar topologi User/data plane 3G bisa anda kunjungi pada http://denmasbroto.com/article-2-umts-3g- network-architecture.html
- Topologi Jaringan LTE,Link untuk topologi jaringan ini bisa dilihat pada http://www.rcrwireless.com/20140513/network- infrastructure/lte/lte-network-architecture-diagram
- Topologi User/data plane 2G/3G
- Topologi control plane 2G/3G/4G
Demikian jenis-jenis topologi jaringan telekomunikasi yang digunakan, untuk daftar istilah saya update di kemudian hari, semoga bermanfaat.
Posted in Artikel, Buku, Telekomunikasi Tagged with: 2G atau selebihnya, jaringan telekomunikasi, kuliah, topologi