Kalo bicara tentang linearitas, mungkin banyak orang berasumsi bahwa gelar S1, S2 nya sama, misal kalo S1 teknik elektro maka S2nya harus teknik elektro, Sehingga menurut blog yang saya baca disini akhir-akhir ini Dikti mensyaratkan linieritas pendidikan bagi dosen yang akan mengajukan jabatan fungsionalnya ke jenjang Guru Besar (profesor). Dengan cara ini diharapkan para guru besar mempunyai kepakaran yang tinggi sesuai dengan pendidikannya.
Saat ini ada kecenderungan melinierkan sesuatu yang sebenarnya memang tidak (perlu) linier. Memang ada yang bisa mempunyai hubungan yang linier, dari satu titik ke titik berikutnya membuat sebuah garis lurus. Apalagi dalam jangka (atau jarak) pendek. Tapi banyak hal yang memang tidak linier. Jalan yang berliku, jalan yang tidak lurus. Sayangnya, seringkali yang tidak linier tersebut hanya bisa dicari solusinya dengan cara membuatnya menjadi linier, dengan merubahnya ke dalam bentuk logaritma, atau natural logaritma.
Perlu diinfokan, untuk menempatkan dosen di homebase tertentu (bidang penugasan) atau ditugaskan mengajar di mata kuliah mana adalah wewenang pimpinan PT, mau ditempatkan sesuai gelar akademik S1 atau S2 itu hak pimpinan PT (otonomi kampus), Dikti tak bisa intervensi. Lalu kenapa masalah linear ini selalu dipermasalahkan, tak lain karena :
a) Bagi PT, berpengaruh terhadap nilai akreditasi Ban-PTnya yaitu di penilain Standar ke 4 Sumber Daya Manusia, di situ akan dinilai Kesesuaian keahlian dosen (baik dosen tetap, dosen LB atau dosen honor) apa sesuai dengan bidang penugasannya dan matakuliah yang diajarnya apa sesuai dengan gelar akademiknya. Akreditasi merupakan merek mutu dari PT, semakin bagus peringkat akreditasi semakin banyak calon mahasiswa yang datang mendaftar, dana masuk lancar membuat PT (terutama PTS) bisa lancar beroperasi, dan akreditasi yang bagus juga akan turut menaikkan peringkat PT di kancah dunia pendidikan.
b) Bagi sang dosen, selain berpengaruh ke kesempatan melamar/pindah homebase/mengajar ke PT yang dia minati, juga berpengaruh ke Kum dari nilai ijazah yang dia peroleh, kalo linear kum ijazah ( S3 =200, S2 =150, S1 =100) sementara bagi yang tak linear (kum S3 =15, S2= 10, S1= 5), dan bagi dosen yang mengajukan kenaikan jabatan akademik ke GB, seandainya berhasil, gelar jafung GB yang diperoleh akan mencantumkan bidang penugasan sesuai dengan bidang ilmu (gelar akademik terakhirnya). Contohnya bagi dosen yang bergelar S3 manajemen sedangkan S2nya lulusan akuntansi, maka dia hanya bisa peroleh gelar Profesor dengan bidang penugasan Manajemen.
Seperti kata Pak Muchdie, Ir., MS, PGDiplRD., PhD pada blog bpk djadja.:
Masalahnya ada disiplin ilmu yang integrated, yang dibentuk dari berbagai disiplin ilmu yang lain. Ilmu Manajemen bisa linier, bisa juga tidak linier. Mereka yang mengambil S-2 Ilmu Manajemen, bisa dan boleh berasal dari bidang ilmu yang lain. Dimana-mana ini berlaku. Mereka yang lulusan Sarjana Teknik yang ingin memperdalam Manajemen Produksi atau Manajemen Teknologi, bisa saja mengambil S-2 Manajemen. Konsentrasinya kemudian, sesuai dengan pilihannya. Apakah ini tidak boleh? Tidak diakui dalam penjenjangan kepangkatan akademis?
untuk jawabannya bisa di buka file berikut ini.
Semoga surat di atas valid dan sesuai dengan keadaan sekarang ini. semoga bermanfaat.
telah dibaca: 8,042